BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Disnakertrans Cianjur Awasi Pembayaran THR di 270 Perusahaan


KABAR CIANJUR
- Menjelang Hari Raya Idulfitri, sebanyak 270 perusahaan di Kabupaten Cianjur diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 37 ribu pekerja yang terdaftar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yaniawati, pada Jumat (14/3/2025).

"Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyalurkan THR kepada pekerjanya. Kami akan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi dengan melakukan monitoring secara langsung," kata Yani.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Disnakertrans Kabupaten Cianjur akan membuka posko pengaduan THR di kantornya yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan para pekerja terkait keterlambatan atau permasalahan lainnya dalam pembayaran THR.

Yani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR. Sementara itu, surat edaran dari Gubernur Jawa Barat biasanya diterima menjelang H-7 Idulfitri.

"Dari pengalaman tahun sebelumnya, memang ada pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR, tetapi sejauh ini belum ada perusahaan yang tidak membayarkannya sama sekali," tambahnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Disnakertrans Cianjur berharap seluruh perusahaan menaati aturan yang telah ditetapkan guna memastikan kesejahteraan pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. [KC.10]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.