BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

DPD FSP FARKES R-KSPI Jabar Dukung SE Gubernur tentang Pelayanan RSUD Tanpa Diskriminasi


BANDUNG - Ketua DPD FSP FARKES R-KSPI (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Provinsi Jawa Barat, Dimas P Wardhana, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta menegaskan larangan kepada seluruh RSUD di Jawa Barat untuk menolak atau menahan pasien dengan alasan pembiayaan, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

“Kami menyambut baik langkah progresif ini. Pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan tanpa diskriminasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kebijakan ini selaras dengan semangat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Dimas dalam keterangannya.

Menurut Dimas, kebijakan ini merupakan bentuk konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Ia menilai, langkah tersebut merupakan wujud komitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Barat dan menghapus stigma negatif terhadap pasien miskin atau peserta jaminan kesehatan.

“Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Kami juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tambahnya.

FSP FARKES KSPI merupakan federasi yang menaungi pekerja di sektor farmasi, rumah sakit dan klinik, industri kosmetik, perusahaan jamu, serta sektor industri terkait lainnya di seluruh Indonesia. Dengan keanggotaan yang luas, organisasi ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan nasional.

“Kami mengajak para pekerja di rumah sakit, pabrik obat, perusahaan kosmetik, perusahaan jamu, dan industri lainnya untuk bergabung bersama FSP FARKES KSPI. Bersama, kita dapat memperjuangkan hak-hak normatif, meningkatkan kualitas kerja, serta menjaga marwah profesi tenaga kesehatan dan pekerja industri lainnya,” seru Dimas.

DPD FARKES KSPI Jawa Barat, lanjutnya, akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan tenaga kesehatan dan pekerja industri mendapatkan dukungan dan perlindungan yang layak. Pihaknya juga akan terus memantau implementasi kebijakan ini, serta memberikan masukan kepada pemerintah demi peningkatan kualitas layanan kesehatan.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat Jawa Barat benar-benar merasakan manfaatnya. Ini adalah langkah awal menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. [KC.08]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.