BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Tambang Ilegal di Bojongpicung Ditutup, Pemprov Jabar Tegaskan Komitmen Lindungi Lingkungan

Foto Ilustrasi 

 
CIANJUR
- Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Kamis (17/4/2025), tim menemukan aktivitas tambang tanpa izin yang tengah berlangsung, dan langsung memerintahkan penghentian seluruh operasional di lokasi tersebut.

Tim terdiri dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, yang juga didampingi Satpol PP Kabupaten Cianjur. Setibanya di lokasi, mereka mendapati sejumlah alat berat dan truk tengah mengangkut material galian pasir batu secara aktif.

Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap para pekerja dan sopir truk. Hasilnya, sebagian besar tidak memiliki dokumen resmi, seperti SIM, KTP, atau bukti kelayakan kendaraan seperti KIR dan pajak kendaraan. Bahkan, pihak perusahaan hanya mampu menunjukkan dokumen pendirian usaha tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Zul, selaku penanggung jawab lapangan, mengakui bahwa perusahaan belum memiliki izin operasional resmi dan masih dalam tahap pengurusan. Namun demikian, aktivitas penambangan telah dilakukan selama beberapa waktu.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. “Kami ingin menjaga agar sumber daya alam tidak dieksploitasi secara liar, serta melindungi lingkungan dari kerusakan,” ujar Bambang.

Bambang juga mengingatkan perusahaan tambang lainnya untuk tidak mengabaikan perizinan dan regulasi. “Izin lengkap adalah syarat mutlak. Jangan sampai ada lagi kegiatan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan, menyatakan bahwa selain tidak memiliki izin, kegiatan tambang ini juga telah menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. “Penutupan ini sebagai langkah hukum agar ada efek jera,” ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, menyoroti pentingnya reklamasi lahan bekas tambang. “Perusahaan seharusnya bertanggung jawab memulihkan lingkungan, termasuk dengan menanam kembali pohon di area yang rusak,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menyampaikan bahwa sanksi administratif dan pemulihan lingkungan akan segera diberlakukan. “Kami akan menghitung nilai kerusakan dan mengenakan denda sesuai aturan,” katanya. [KC.07]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.